Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM
*Hal-hal yang Perlu Dimiliki UMKM Berkaitan dengan Kekayaan Intelektual*
Sudah banyak sekali sengketa antarperusahaan mengenai proses, desain produk, hingga merk dagang, dan hal ini berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar, 'hanya karena' misalnya merek kita diklaim oleh pihak lain.
Untuk mencegah dan melindungi agar produk yang kita miliki tidak dijiplak atau diakui sebagai milik orang lain, maka setiap UMKM dianjurkan untuk mengusulkan hal-hal sebagai berikut:
● Paten: yaitu ide atau penemuan berupa proses
● Paten Sederhana: berupa teknologi atau mesin yang dibuat atau dikembangkan
● Hak Cipta: yaitu berupa ide karya seni, pertunjukan, gambar, simbol, logo, desain kemasan, take line atau moto perusahaan
● Desain Industri: yaitu ide berupa produk yang diciptakan atau dikembangkan
● Merk: yaitu berupa nama produk atau brand usaha.
Silakan usulkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki secara online di link berikut:
https://www.dgip.go.id/
Jika ada hal-hal yang ingin dikonsultasikan akan kami bantu untuk ditanyakan ke pihak terkait.
Seminar Keliling Pemanfaatan KI, Kemenhukham-JICA, Swiss Bell Hotel, 28-29 Maret 2022
Komentar
Posting Komentar